PROFIL KUA




















Gambaran Umum
           
  Secara geografis Kecamatan Binong terletak di sebelah utara wilayah Kabupaten Subang, dengan kondisi demografis daerah pedaratan, luas wilayah Kecamatn Binong 4329 M2. Terbagi dalam 9 Desa, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pagaden, sebelah utara dengan Kecamatan Tambakdahan, sebelah barat dengan Kecamatan Cikaum dan sebelah timur dengan Kecamatan Compreng dan Cipunagara.

1. Desa Binong
2. Desa Cicadas
3. Desa Kihiyang
4. Desa Citrajaya
5. Desa Kediri
6. Desa Karangwangi
7. Desa Karangsari
8. Desa Mulyasari
9. Desa Nanggerang

 Penduduk Kecamatan Binong terletak sebanyak 46.290 orang, dengan pemeluk agama mayoritas beragama Islam ada sebagian kecil beragama lain, itupun dari penduduk pendatang yang usahanya di Kecamatan Binong. Kehidupan beragama telah terbina secara mantap, harmonis dan dinamis, sehingga tercipta stabilitas dan kondisi yang cukup kondusif yang menjamin terlaksananya kesinambungan pembangunan, sudah barang tentu pembangunan di sektor agama sangat berperan yang dijadikan landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan di berbagai sektor.

 Di lihat dari mata pencaharian penduduk, masyarakat Kecamatan Binong beragam seperti PNS/TNI/POLRI, wiraswasta, pertanian, perkebunan, perikanan dan perdagangan dan lainya, namun secara mayoritas penduduk Kecamatan Binong bermata pencaharian pertanian, sehingga Kecamatan Binong di kenal dengan lumbung padi bagi Kabupaten Subang.
         
Kantor Urusan Agama Kecamatan Binong adalah salah satu KUA Kecamatan dari 30 KUA Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat. KUA Kecamatan merupakan Instansi terdepan yang ada di daerah dari Kementrian Agama, terutama dalam kerjasama vertical maupun lintas sektoral.

 Dalam pelaksanaan programnya, KUA Kecamatan Binong tidak hanya mencatat peristiwa Nikah dan Rujuk saja, akan tetapi juga melakukan pembinaan keagamaan di wilayah Kecamatan Binong, misalnya pembinaan Muamalat, Munakahat, Jinayat melalui tokoh agama, para P3N dan tokoh masyarakat, peningkatan kualitas kehidupan beragama di kalangan masyarakat seperti wakaf, zakat, infaq/sodaqoh, puasa, makanan halal, keluarga sakinah dan bimbingan ibadah haji.

Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi)
a.    Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas kantor kementrian agama kabupaten subang di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan agama
b.   Fungsi
·         Merumuskan visi, misi dan kebijaksanaan teknis Kementrian Agama Kabupaten Subang di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat Kecamatan Binong.
·         Melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang kepenghuluan
·         Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan bimbingan terhadap masyarakat Islam, pelayanan bimbingan haji da umroh, pengembangan zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh. Pemberdayaan masjid, musholla, masjid ta’lim, Pondok Pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
·         Melaksanakan bimbingan dan pelayanan di bidang keluarga sakinah, produk pangan halal dan kemitraan umat sera ibadah sosial
·         Melaksanakan hubungan dengan pemerintah Kecamatan, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementrian Agama di tingkat Kecamatan
Visi dan misi yang didasarkan kepada tugas dan fungsi di atas, kemudian diapliksikan dalam rencana kegiatan dan kebijakan selama kurun waktu 1 (satu) Tahun.

Pelaksanaan Tugas
Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan Binong berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Agama RI No 18 Tahun 1975 adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun kegiatan-kegiatan KUA kecamatan binong kabupaten subang tahun 2009, meliputi :
1.   Bidang Pelayanan
a.    Pelayanan Nikah, Rujuk dan Wakaf.
1.   Pendaftaran Nikah/Rujuk dan Wakaf dapat dilayani secara cepat, akurat dan efisien.
2.   Dalam menyelesaikan berkas-berkas pernikahan, rujuk dan wakaf dapat dilayani oleh petugasnya masing-masing
3.   Alhamdulillah mulai tahun 2007 sudah mempergunakan komputer pendaftaran, pelaporan dan lain-lain sudah tidak ditulis tangan.
b.   Prosedur dan Standar Pelayanan Prima
KUA Kecamatan Binong telah menentukan prosedur dan standar pelayanan prima sesuai aturan yang berlaku, misalnya Prosedur Pelayanan Nikah dan Rujuk, Prosedur dan Standar Pelayanan Wakaf, Prosedur dan Standar Arah Kiblat, Prosedur dan Standar Pendirian Tempat Ibadah, Pelayanan Surat Keterangan, Legalisir dan Duplikat NR.
2.   Bidang Pembinaan Masyarakat
Untuk melaksanakan Visi dan Misi tersbut di atas, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Pembinaan manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial.
b.   Peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayagunaan masyarakat
c.    Peningkatan pembinaan produk pangan halal dan kemitraan umat
d.   Meningkatkan pembinaan kehidupan umat beragama dan memantapkan pemahaman serta aplikasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
e.    Sesuai dengan visi KUA Kecamatan Binong, agamis, berakhlakul karimah dan berbasis keluarga sakinah, maka pada tahun 2009 di bentuk Satgas dan Kader Pembina keluarga sakinah di desa yang dianggap representatif

f.     Menggalahkan pelaksanaan suscaltin kepada pasangan calon pengantin guna membentuk keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah yang tahan berbagai gelombang bahtera rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang menggunakan kata-kata kasar atau jorok