Gambaran Umum
Secara geografis Kecamatan
Binong terletak di sebelah utara wilayah Kabupaten Subang, dengan kondisi
demografis daerah pedaratan, luas wilayah Kecamatn Binong 4329 M2. Terbagi
dalam 9 Desa, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pagaden, sebelah
utara dengan Kecamatan Tambakdahan, sebelah barat dengan Kecamatan Cikaum dan sebelah timur dengan Kecamatan Compreng dan Cipunagara.
1. Desa Binong
2. Desa Cicadas
3. Desa Kihiyang
4. Desa Citrajaya
5. Desa Kediri
6. Desa Karangwangi
7. Desa Karangsari
8. Desa Mulyasari
9. Desa Nanggerang
1. Desa Binong
2. Desa Cicadas
3. Desa Kihiyang
4. Desa Citrajaya
5. Desa Kediri
6. Desa Karangwangi
7. Desa Karangsari
8. Desa Mulyasari
9. Desa Nanggerang
Penduduk Kecamatan Binong terletak
sebanyak 46.290 orang, dengan pemeluk agama mayoritas beragama Islam ada sebagian kecil
beragama lain, itupun dari penduduk pendatang yang usahanya di Kecamatan Binong.
Kehidupan beragama telah terbina secara mantap, harmonis dan dinamis, sehingga
tercipta stabilitas dan kondisi yang cukup kondusif yang menjamin terlaksananya
kesinambungan pembangunan, sudah barang tentu pembangunan di sektor agama
sangat berperan yang dijadikan landasan spiritual, moral dan etika dalam
pembangunan di berbagai sektor.
Di lihat dari mata pencaharian
penduduk, masyarakat Kecamatan Binong beragam seperti PNS/TNI/POLRI,
wiraswasta, pertanian, perkebunan, perikanan dan perdagangan dan lainya, namun secara
mayoritas penduduk Kecamatan Binong bermata pencaharian pertanian, sehingga Kecamatan
Binong di kenal dengan lumbung padi bagi Kabupaten Subang.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Binong adalah salah satu KUA Kecamatan dari 30 KUA Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat. KUA Kecamatan merupakan Instansi terdepan yang ada di daerah dari Kementrian Agama, terutama dalam kerjasama vertical maupun lintas sektoral.
Dalam
pelaksanaan programnya, KUA Kecamatan Binong tidak hanya mencatat peristiwa
Nikah dan Rujuk saja, akan tetapi juga melakukan pembinaan keagamaan di wilayah
Kecamatan Binong, misalnya pembinaan Muamalat, Munakahat, Jinayat melalui tokoh
agama, para P3N dan tokoh masyarakat, peningkatan kualitas kehidupan beragama
di kalangan masyarakat seperti wakaf, zakat, infaq/sodaqoh, puasa, makanan
halal, keluarga sakinah dan bimbingan ibadah haji.
Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi)
a.
Tugas Pokok
Melaksanakan
sebagian tugas kantor kementrian agama kabupaten subang di bidang urusan agama
islam dalam wilayah kecamatan agama
b.
Fungsi
·
Merumuskan
visi, misi dan kebijaksanaan teknis Kementrian Agama Kabupaten Subang di bidang
pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat Kecamatan Binong.
·
Melaksanakan
bimbingan dan pelayanan di bidang kepenghuluan
·
Melaksanakan
pembinaan, pelayanan dan bimbingan terhadap masyarakat Islam, pelayanan
bimbingan haji da umroh, pengembangan zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh.
Pemberdayaan masjid, musholla, masjid ta’lim, Pondok Pesantren dan
lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.
·
Melaksanakan
bimbingan dan pelayanan di bidang keluarga sakinah, produk pangan halal dan
kemitraan umat sera ibadah sosial
·
Melaksanakan
hubungan dengan pemerintah Kecamatan, instansi terkait dan lembaga masyarakat
dalam rangka pelaksanaan tugas Kementrian Agama di tingkat Kecamatan
Visi
dan misi yang didasarkan kepada tugas dan fungsi di atas, kemudian diapliksikan
dalam rencana kegiatan dan kebijakan selama kurun waktu 1 (satu) Tahun.
Pelaksanaan
Tugas
Dalam
melaksanakan tugasnya, KUA Kecamatan Binong berpedoman pada Surat Keputusan
Menteri Agama RI No 18 Tahun 1975 adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementrian Agama Kabupaten pada bidang Urusan Agama Islam.
Adapun
kegiatan-kegiatan KUA kecamatan binong kabupaten subang tahun 2009, meliputi :
1.
Bidang Pelayanan
a.
Pelayanan Nikah,
Rujuk dan Wakaf.
1.
Pendaftaran
Nikah/Rujuk dan Wakaf dapat dilayani secara cepat, akurat dan efisien.
2.
Dalam
menyelesaikan berkas-berkas pernikahan, rujuk dan wakaf dapat dilayani oleh
petugasnya masing-masing
3.
Alhamdulillah
mulai tahun 2007 sudah mempergunakan komputer pendaftaran, pelaporan dan
lain-lain sudah tidak ditulis tangan.
b.
Prosedur dan Standar
Pelayanan Prima
KUA
Kecamatan Binong telah menentukan prosedur dan standar pelayanan prima sesuai
aturan yang berlaku, misalnya Prosedur Pelayanan Nikah dan Rujuk, Prosedur dan
Standar Pelayanan Wakaf, Prosedur dan Standar Arah Kiblat, Prosedur dan Standar
Pendirian Tempat Ibadah, Pelayanan Surat Keterangan, Legalisir dan Duplikat NR.
2.
Bidang Pembinaan
Masyarakat
Untuk
melaksanakan Visi dan Misi tersbut di atas, maka dilakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
a.
Pembinaan
manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial.
b.
Peningkatan
pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayagunaan masyarakat
c.
Peningkatan
pembinaan produk pangan halal dan kemitraan umat
d.
Meningkatkan
pembinaan kehidupan umat beragama dan memantapkan pemahaman serta aplikasinya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
e.
Sesuai
dengan visi KUA Kecamatan Binong, agamis, berakhlakul karimah dan berbasis
keluarga sakinah, maka pada tahun 2009 di bentuk Satgas dan Kader Pembina
keluarga sakinah di desa yang dianggap representatif
f.
Menggalahkan
pelaksanaan suscaltin kepada pasangan calon pengantin guna membentuk keluarga Sakinah,
Mawaddah, Warohmah yang tahan berbagai gelombang bahtera rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang menggunakan kata-kata kasar atau jorok